TUGAS POKOK :

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

 

FUNGSI :

a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya;

b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan;

c. Pelaksanaan pelaporan kegiatan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Walikota melalui camat.

d. Pelaksanaan lingkungan hijau, bersih dan sehat, dan

e. Pelaksanaan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Kelurahan dan Pelaksanaan Pembangunan.

 



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Gunung Panjang
STOP GRATIFIKASI, BIASAKAN YANG BENAR JANGAN BIASAKAN YANG SALAH
SELAMAT ULANG TAHUN KOTA SAMARINDA KE-357 DAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA KE-65
SILAHKAN MENGISI KOLOM ASPIRASI JIKA ANDA MEMPUNYAI SARAN UNTUK MEMBANGUN KELURAHAN GUNUNG PANJANG LEBIH BAIK LAGI