Tupoksi
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
FUNGSI :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya;
b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan;
c. Pelaksanaan pelaporan kegiatan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Walikota melalui camat.
d. Pelaksanaan lingkungan hijau, bersih dan sehat, dan
e. Pelaksanaan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Kelurahan dan Pelaksanaan Pembangunan.